Pada
penulisan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai tugas
softskill dengan matakuliah Pengantar Bisnis Informatika dengan tema mengenai
perusahaan yang berbasis TI
Pada
era kemajuan teknologi banayak perusahaan yang mendirikan perusahaanya berbasis
TI untuk mengikuti kemajuan jam salah satunya perusahaan yang berbasis TI ini
adalah CV TI Fourteen.
IT-Fourteen adalah perusahaan yang bergerak dibidang
Teknologi Informasi (TI) yang berlokasi di Makassar-Indonesia. Dalam pembuatan perusahaan harus pula memiliki aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Dalam mendirikan suatu
badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita
ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk
melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi
Informatika terdapat beberapa tahapan yaitu:
A.
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan
syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk
walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat
beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:
·
Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik
usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan
kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah
sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada
bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2.
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
§ Foto kopi KTP
§ Foto kopi tanda lunas
PBB
§ Foto kopi NPWP
§ Jika berbadan usaha
melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
§ Bukti kepemilikan
tanah
§ Gambar situasi
§ IMB yang sudah ada
bangunan/IMB lama
§ Surat ijin tetangga
diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
§ Surat kuasa apabila
dikuasakan diatas materai Rp. 6000
B. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dengan cara mengisi formulir surat Izin
Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala
dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
C.
Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
D.
Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan
teknis.
E. Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha
memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik
mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat.
Selain terdapat beberapa tahapan dalam
mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat beberapa syarat
kontrak kerja, yaitu:
1. Masa
Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui
hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah
hilang, perjanjian kerja tetap ada.
IT-Fourteen adalah perusahaan yang bergerak dibidang
Teknologi Informasi (TI) yang berlokasi di Makassar-Indonesia. Sebagai perusahaan
TI, perusahaan ini mengikuti trend perkembangan jaman IT dan tuntutan bisnis global. Perusahaan ini menyediakan jasa IT di seluruh Indonesia,
khususnya kawasan timur Indonesia. Fokus dari bisnis perusahaan ini adalah
konsultan IT, System Development, Maintenance, dan IT Support.
perusahaan ini berdiri sejak Tahun 2006, telah membantu kliennya dalam mencapai tujuan usahanya dengan menyediakan Jasa IT-Solution Terbaik dan Bermutu dalam mendukung kelancaran bisnis klien.
Visi
Menjadi perusahaan Teknologi Informasi yang membanggakan bagi Indonesia dan diakui oleh Dunia.
Menjadi perusahaan Teknologi Informasi yang membanggakan bagi Indonesia dan diakui oleh Dunia.
Misi
Memberdaya Masyarakat melalui pemanfaatan Teknologi Informasi. Menciptakan produk dan jasa yang bermanfaat dalam bidang Teknologi Informasi.
Memberdaya Masyarakat melalui pemanfaatan Teknologi Informasi. Menciptakan produk dan jasa yang bermanfaat dalam bidang Teknologi Informasi.
Struktur
Prusahaan
Komanditer :
Irwan Maing
Direktur Utama :
Khairul Akbar
Wakil Direktur :
M. Syaifuddin
Manager HRD : Muhammad Amran S. Kari
Manager Perencanaan : Erwin Reinaldy
Manager Produksi : Hardi H.
Manager Keuangan : Zaenal Handis
Manager Marketing : Rafiuddin Ibadi
Lutfi
Bone Bachtiar
Muhammad
Rijal
Syamsul Khan
Andi Kamal
Nur Zaenal
Muh. Safri Mustakim
Salman Yahya
Abd. Samad A.
Kontak Perusahaan:
Line-1 :0411 5755047
Line-2 :0813 426 16083
Line-3 :0812 4333 9719
Pin BB :26a40484
E-mail :admin@itfourteen.com
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar