Selasa, 08 Oktober 2013

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA (Perusahaan Berbasis TI)

Pada penulisan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai tugas softskill dengan matakuliah Pengantar Bisnis Informatika dengan tema mengenai perusahaan yang berbasis TI
Pada era kemajuan teknologi banayak perusahaan yang mendirikan perusahaanya berbasis TI untuk mengikuti kemajuan jam salah satunya perusahaan yang berbasis TI ini adalah CV TI Fourteen.
IT-Fourteen adalah perusahaan yang bergerak dibidang Teknologi Informasi (TI) yang berlokasi di Makassar-Indonesia.  Dalam pembuatan perusahaan harus pula memiliki aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika terdapat beberapa tahapan yaitu:
A.          Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 

1.  Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:
·         Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
·     Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 

2.      Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
§  Foto kopi KTP
§  Foto kopi tanda lunas PBB 
§  Foto kopi NPWP
§  Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
§  Bukti kepemilikan tanah
§  Gambar situasi 
§  IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
§  Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
§  Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000

B.         Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi  formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.

C.          Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.

D.          Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

E.      Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Selain terdapat beberapa tahapan dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat beberapa syarat kontrak kerja, yaitu:
1.   Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). 

2.   Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa. 

3.   Bentuk Perjanjian Kerja 
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4.   Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya. 

5.   Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. 

6.   Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

7.   Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada. 

IT-Fourteen adalah perusahaan yang bergerak dibidang Teknologi Informasi (TI) yang berlokasi di Makassar-Indonesia. Sebagai perusahaan TI, perusahaan ini mengikuti trend perkembangan jaman IT dan tuntutan bisnis global. Perusahaan ini  menyediakan jasa IT di seluruh Indonesia, khususnya kawasan timur Indonesia. Fokus dari bisnis perusahaan ini adalah konsultan IT, System Development, Maintenance, dan IT Support. 

perusahaan ini berdiri sejak  Tahun 2006, telah membantu kliennya dalam mencapai tujuan usahanya dengan menyediakan Jasa IT-Solution Terbaik dan Bermutu dalam mendukung kelancaran bisnis klien.
Visi
Menjadi perusahaan Teknologi Informasi yang membanggakan bagi Indonesia dan diakui oleh Dunia.


Misi 
Memberdaya Masyarakat melalui pemanfaatan Teknologi Informasi. Menciptakan produk dan jasa yang bermanfaat dalam bidang Teknologi Informasi.

Struktur Prusahaan
Komanditer                             : Irwan Maing
Direktur Utama                       : Khairul Akbar
Wakil Direktur                        : M. Syaifuddin
Manager HRD                        : Muhammad Amran S. Kari
Manager Perencanaan             : Erwin Reinaldy
Manager Produksi                   : Hardi H.
Manager Keuangan               : Zaenal Handis
Manager Marketing               : Rafiuddin Ibadi
Lutfi Bone Bachtiar
Muhammad Rijal
Syamsul Khan
Andi Kamal
Nur Zaenal
Muh. Safri Mustakim
Salman Yahya
Abd. Samad A.
Kontak Perusahaan:
Line-1  :0411 5755047
Line-2  :0813 426 16083
Line-3  :0812 4333 9719
Pin BB :26a40484

SUMBER 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar