Sabtu, 25 Januari 2014

Pendirian Perusahaan atau CV (Warnet)



 Pada penulian kali ini kami akan memberikan sebuah informasi mengenai cara pembuatan sebuah perusahaan atau cv berikut perusahaan yang kami buat.


MEMPELAJARI PENDIRIAN
CV SONIC.NET
Jl. Mess Al no 50 ujung aspal, Pondok Gede Bekasi 085719612219


Assalamualaikum wr.wb  di dalam langkah proses belajar saat ini perkembangan theknologi sangatlah pesat. Dengan perkembangan itulah diharapkan akan menjadikan sebuah dampak positif untuk kewiusahaan di Indonesia.  Untuk dari itu kelompok kami memilih penelitian suatu badan usaha mulai dari prosedur pendirian sampai hasil yang di capai suatu badan usaha tersebut. Nama dan jenis usahanya yaitu Cv sonic.net bergerak di bidang usaha penyewaan jasa warnet.
Langkah-langkah mendirikan usaha:

1.      Mendapatkan Identitas CV
        CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
       
         Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
         
          Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

        Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
  
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
    
             CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT , yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

             Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
     
               Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
     
            Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
       
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
           Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
        pelunasan PBB th terakhir
    b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
        perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
       (Pph) oleh pemilik tempat. 
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah     
            
        Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

   
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
    
 2.  Pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Langkah pertama untuk mendirikan sebuah usaha adalah pembuatan surat izin usaha yang sering disebut dengan siup. SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

Penggolongan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP di Bekasi mulai tanggal 21 mei 2013 dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

1.SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2.SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

3.SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Sehingga untuk membuat SIUP untuk mendirikan warnet Sonic.net tergolong sebagai SIUP kecil. 

Catatan Tambahan,
Adapun Kewajiban memiliki SIUP terkecuali ;
    1.Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
  2.Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
    3.Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Larangan Pembuatan sebuah SIUP
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
    1.Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam             SIUP.
    2.Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
    3.Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketingatau   multi level marketing).
    4.Perdagangan jasa survey.
     Perdagangan berjangka komoditi. 
         
              Pengajuan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUP BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan. 

Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan. 

Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Tahapan dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUP
  •   Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor   Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  •  Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000         yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di   fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat seba Fotocopy       akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  •  Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  •  Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  •  Gambar denah lokasi tempat usaha
c.          Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
     
       Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
a.Persyaratan Izin Lebih Detail
b.Perseroan Terbatas (PT)
c.Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
d.Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
e.Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
f.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g.Fotocopy Izin Gangguan / HO Fotocopy NPWP perusahaan
h.Neraca awal perusahaan Pasfoto 4 x 6

contoh form Pengajuan SIUP cv.sonic.Net : klik disini
 
3.    Membuat NPWP Perusahaan
Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas bagaimana cara membuat NPWP perusahaan.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

1. Fungsi NPWP adalah:
    1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
    2. Sebagai Identitas wajib pajak
    3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
    4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

2. Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;
    1. Fotokopi salah satu KTP pengurus
    Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari         Perusahaan/Badan.
    2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
     Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau 
     Direktur dari perusahaan/lembaga.
    3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
     Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda milik
 4. Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan 
      Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
       Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
       
4.  Strategi Mendapatkan Proyek IT
Pada postingan kali ini kita membahas bagaimana sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT dari suatu lembaga atau instansi. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya.Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut:
  • Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 
  • Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  • Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  • Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  • Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  • Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  • Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  • Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  • Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  • Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
5.  Akta Pendirian Usaha
A.Definisi Akta Notaris
Merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian tertera pada Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk  surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

B.Isi Akta
   1.Setiap Akta Notaris terdiri atas:
           a. Awal akta atau kepala akta,
           b. Badan akta, dan
           c. Akhir atau penutup akta.
   2.Awal akta atau kepala akta memuat :
           a.  Judul akta,
           b. Nomor akta,
           c. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
           d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
   3.Badan akta memuat:
       a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,jabatan,  
           kedudukantempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
       b.Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
       c.Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan,.
       d.Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan  tempat 
          tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.      
   4.Akhir atau penutup akta memuat:
 a.Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf 
    l atau Pasal 16 ayat (7),
b.Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta 
   apabila ada,
c.Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat 
   tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d.Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian    
   tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
  5.Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain 
    memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat 
    nomor  dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabatyang mengangkatnya       

Sesuai pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
1.Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
 a.  Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
                         b. Cakap melakukan perbuatan hukum.
2.Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang 
saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3.    Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

C.  Tujuan Akta Dibuat.
1. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
2. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.

D. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan   perumahan) Khusus luar Jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.   Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10.  Siap di survey.
contoh akta pendirian usaha :  klik disini

contoh proposal pengajuan usaha warnet sonic.Net bisa diDownload di : klik disini

berikut ini saya lampirkan milestone dan juga minute of meeting kelompok dalam mencapai tujuan project yang diinginkan klik disini

sumber :